Mau Tahu? Hukum Perayaan Tahun Baru Menurut Islam
Safitri.info | Senin, 28 Desember 2015
Ada dua macam pendapat tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Yang pertama mengharamkannya dan yang kedua membolehkan dengan syarat tertentu :
1. Pendapat pertama (mengharamkan perayaan tahun baru)
a. Karena menyerupai orang kafir
Seperti sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”
b. Penuh dengan acara maksiat
Ini sudah menjadi pemandangan umum, berbagai kegiatan maksiat banyak dilakukan pada malam tahun baru. Acara-acara minum-minumas keras, bermusik ria, tertawa dan hura-hura serta tidak sedikit yang terjebak kepergaulan bebas. Dengan melihat fenomena ini sudah jelas mudharatnya jauh lebih besar dan manfaatnya bisa dikatakan sangat kecil atau tidak ada sama sekali.
c. Tidak ada contoh dalam ajaran agama Islam
Istilahnya perayaan tahun baru merupakan Bid'ah. Bahkan jika melakukan shalat malam secara berjamaah sekalipun jika hanya diniatkan untuk menyambut tahun baru termasuk perkara yang tidak diajarkkan oleh Rasululllah.
Kumpulan dalil seputar hukum perayaan tahun baru :
Firman Allah SWT dalam surah al-Furqan ayat 72, yang artinya:“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Hadis Sahih al-Bukhari dan Muslim berikut ini, sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Sesungguhnya bagi setiap kaum (agama) ada perayaannya dan hari ini (Idul adha) adalah perayaan kita”. Oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan maksud hadis tersebut bahwa dilarang melahirkan rasa gembira pada perayaan kaum musyrikin dan meniru mereka (dalam perayaan). (Fathul Bari, 3/371).
“Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i).
Baca juga Lengkap!! Download Murotal Alquran 30 Juz MP3
2. Pendapat kedua (menghalalkan perayaan tahun baru)
Ada yang berpendapat perayaan tahun baru adalah tergantung niat seseorang. Kalau diniatkan untuk mengkuti ritual-ritual yang notabenenya dari kebudayaan barat maka ini tidak boleh atau dilarang. tadi jika diniatkan bukan untuk mengikuti ritual orang kafir maka itu diperbolehkan. Misalnya moment tahun baru dijadikan sebagai moment untuk acara yang bersifat positif seperti perlombaan kebersihan lingkungan, acara menyantuni fakir miskin dan orang-orang terlantar, mengadakan pelatihan-pelatihan untuk wirausaha atau perlombaan yang bersifat memotivasi kearah kebenaran.
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
- Berkomentarlah sesuai dengan topik